Sign dengan tulisan “Dilarang Merokok” dan piktogram berupa rokok dalam lingkaran merah dengan garis diagonal ini merupakan tanda larangan merokok. Digunakan sebagai peringatan bahwa di area tertentu, terutama di tempat yang terdapat bahan-bahan mudah terbakar, merokok dilarang karena dapat menimbulkan kebakaran.
Sign dengan piktogram pakaian pelindung ini berisi perintah untuk mengenakan coverall, apron, rompi keselamatan, jas lab, atau jenis pakaian pelindung lainnya di area kerja yang mengandung bahaya temperatur panas/dingin ekstrem, pajanan api dan benda-benda panas, percikan bahan kimia, tergores, radiasi, dsb.
Sign Keamanan dan Sekuriti berfungsi memberi peringatan atau larangan untuk tidak memasuki area atau ruangan tertentu, tidak menggunakan telepon seluler, atau kamera di area kerja tertentu.
RAMBU KEAMANAN DAN SEKURITI - PERHATIAN | Dilarang masuk. kecuali petugas yang berwenang.
Sign Pintu Exit dapat digunakan di perusahaan, pusat perbelanjaan, pabrik, atau tempat lainnya sebagai tanda pintu keluar bagi karyawan dan tamu atau pengunjung, baik saat situasi nondarurat atau situasi darurat. Saat situasi darurat, sign ini sangat bermanfaat untuk mempercepat proses evakuasi serta memberikan rute alternatif bila rute biasa tidak bisa dilewati.
Pemasangan Sign Titik Kumpul dapat memudahkan karyawan dan penghuni gedung lainnya untuk menemukan lokasi titik kumpul yang tersedia. Penandaan yang jelas dan mudah terlihat juga dapat membuat proses evakuasi jadi lebih cepat, sehingga banyak nyawa yang bisa terselamatkan.
Sign Bahaya Listrik berfungsi untuk mengingatkan pekerja bahwa beraktivitas di area listrik bertegangan tinggi bisa sangat berbahaya. Hilang kesadaran, kejang otot, luka bakar, hingga gagal jantung dan kematian bisa dialami pekerja jika tersengat arus listrik bertegangan tinggi ini.
Sign Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengklasifikasikan B3, yang nantinya sangat berguna sebagai informasi penting dalam pengelolaannya. Simbol berbentuk belah ketupat berwarna dasar putih dengan garis tepi tebal berwarna merah. Sign B3 ini biasanya dipasang pada tempat penyimpanan kemasan dan alat pengangkutan B3 sesuai dengan klasifikasinya. Tata cara pemberian simbol dan label B3 diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.3 Tahun 2008.