Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
RAMBU PARKIR - DILARANG MEMBERIKAN TIP DALAM BENTUK APAPUN
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
RAMBU PARKIR - DILARANG PARKIR DI DEPAN PINTU PAGAR
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.
Sign Parkir digunakan untuk mengatur tempat untuk parkir kendaraan dan larangan untuk memarkirkan kendaraan atau larangan untuk berhenti di pinggir jalan ataupun di tempat-tempat yang bisa mengganggu kelancaran lalu lintas.