RAMBU LALU LINTAS MOBIL PENUMPANG PERSEORANGAN DILARANG MASUK

  • Availability: In Stock

"MOBIL PENUMPANG PERSEORANGAN DILARANG MASUK"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mobil penumpang perseorangan dilarang masuk. 

KODE :   1713
Standar :   PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014
Ukuran    :
Material :  Plat
:  Sticker
Aksesoris :