RAMBU LALU LINTAS - DILARANG PARKIR (P Coret)
- Rp 130.000 Rp 180.000
- Availability: In Stock
"RAMBU LALU LINTAS DILARANG PARKIR"
Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan huruf ‘P’ dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memarkirkan kendaraannya.