RAMBU LALU LINTAS DILARANG MEMUTAR BALIK DAN BELOK KANAN

  • Availability: In Stock

"DILARANG MEMUTAR BALIK DAN BELOK KANAN"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area  tertentu mereka dilarang untuk memutar balik dan membelokan kendaraannya ke sebelah kanan.

KODE :   1709
Standar :   PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014
Ukuran    :
Material :  Plat
:  Sticker
Aksesoris :