RAMBU LALU LINTAS - DILARANG MEMUTAR BALIK DAN BELOK KANAN

  • Rp 180.000 Rp 327.817
  • Availability: In Stock

Available Options

Quantity

"DILARANG MEMUTAR BALIK DAN BELOK KANAN"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area  tertentu mereka dilarang untuk memutar balik dan membelokan kendaraannya ke sebelah kanan.