RAMBU LALU LINTAS DILARANG MEMBUNYIKAN ISYARAT SUARA

  • Availability: In Stock

"DILARANG MEMBUNYIKAN ISYARAT SUARA"

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk membunyikan isyarat suara.

KODE :   1751
Standar :   PERMEN HUB RI NO 13 TAHUN 2014
Ukuran    :
Material :  Plat
:  Sticker
Aksesoris :