RAMBU LALU LINTAS - DILARANG BERJALAN TERUS
- Rp 180.000 Rp 327.817
- Availability: In Stock
"DILARANG BERJALAN TERUS"
Rambu rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu dengan piktogram berupa tanda panah ke arah atas dalam lingkaran merah yang diberi garis diagonal ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk terus menjalankan kendaraannya.