7 Perilaku Buruk yang Sering Dilakukan Pengemudi Mobil Ini Ternyata Ada Dasar Hukumnya
World Health Organization (WHO) mencatat kecelakaan di jalan raya menempati jumlah kematian tertinggi dari kategori penyakit tidak menular.
Kematian yang diakibatkan kecelakaan di jalan raya seolah bisa menjadi hantu bagi siapa saja terutama bagi pengemudi yang lalai. Memacu kendaraan tanpa mematuhi aturan berisiko tinggi tidak hanya membuat celaka diri sendiri tetapi juga orang lain hingga berakhir pada kematian.
Dikutip laman korlantas-irms.info, jumlah kecelakaan lalu lintas di Indonesia pada triwulan terakhir tahun 2018 (Oktober-Desember) mencapai 28.786 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 6.263. Secara jenis kendaraan, kecelakaan mobil menempati urutan kedua setelah sepeda motor dengan jumlah mencapai 7.103 kejadian.
Sementara data WHO mencatat setiap tahunnya 1,35 juta orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di seluruh dunia. Artinya, setiap 24 detik terdapat satu orang kehilangan nyawa di jalanan di seluruh dunia ini. Hanya dalam kurun waktu tiga tahun jumlah korban tewas di jalan raya bertambah 100.000 orang.
Dilansir tirto.id, WHO juga menyatakan kecelakaan di jalan raya menempati jumlah kematian tertinggi dari kategori penyakit tidak menular. Diperkirakan pada 2030, kecelakaan lalu lintas di jalan akan menjadi penyebab kematian nomor lima di dunia setelah penyakit jantung, stroke, paru-paru, dan infeksi saluran pernapasan.
Sebetulnya banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Faktor penyebab kecelakaan terbesar adalah faktor manusia atau human error yang umumnya terjadi karena kelalaian, perilaku, atau kemampuan pengemudi.
Dilansir kominfo.go.id, data Kepolisian menyatakan besarnya jumlah kecelakaan lalu lintas diakibatkan beberapa hal, yaitu:
- 61% kecelakaan diakibatkan oleh faktor manusia, yaitu terkait dengan perilaku dan kemampuan pengemudi.
- 9% kecelakaan diakibatkan oleh faktor kendaraan, yaitu terkait dengan pemenuhan persyaratan teknik laik jalan.
- 30% kecelakaan diakibatkan oleh faktor prasarana dan lingkungan.
Faktor manusia yang terkait dengan perilaku, kebiasaan, serta karakter pengemudi ternyata menjadi faktor berpengaruh dalam keselamatan di jalan raya. Ironisnya, meski berbagai aturan sudah dikeluarkan untuk membuat situasi lalu lintas tetap kondusif, pada kenyataannya masih banyak pengemudi yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut.
Berbagai perilaku buruk atau pelanggaran kerap dilakukan. Kelalaian tersebut tak jarang merugikan orang lain. Kecelakaan tidak hanya melibatkan pengendara dan kendaraannya. WHO mencatat para pejalan kaki juga merupakan pihak yang berisiko celaka di jalan raya. Sering kali kecelakaan membuat orang lain cedera atau bahkan tewas. Apa saja perilaku buruk atau jenis pelanggaran yang sering terjadi?
Baca juga artikel ini:
-
[Infografis] Bahaya Microsleep Saat Mengemudi dan Tips Mencegahnya
-
Memahami Blind Spot Pada Mobil Dan Tips Mengatasi Bahayanya
7 Perilaku Buruk Pengemudi Mobil di Jalan Raya, Bagaimana Menurut Undang-undang?
Aturan hanyalah aturan, kecelakaan tetap saja terjadi di jalan raya. Tidak sedikit kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan perilaku atau kebiasaan buruk pengemudi saat berkendara. Pelanggaran atau cara berkendara sering dianggap remeh para pengemudi roda empat.
Sebenarnya ini sangat sepele, namun sangat sering dilanggar. Berkendara tidak hanya sebatas menginjak pedal gas, memindahkan tuas transmisi, hingga mengendalikan lingkar kemudi, tetapi juga harus fokus dan konsentrasi penuh.
Berikut tujuh perilaku buruk mengemudi mobil yang sering terjadi:
- Melakukan kegiatan lain saat menyetir
Mengemudikan mobil adalah kegiatan yang membutuhkan konsentrasi tinggi. Lalai sedikit saja, bukan hanya berisiko terhadap diri sendiri, namun juga bisa berakibat fatal bagi pengguna jalan lainnya.
Kelelahan, mengantuk, dan beraktivitas yang berpotensi mengganggu konsentrasi selama mengemudi, seperti: berkomunikasi menggunakan telepon seluler, memutar musik dengan volume tinggi, berbicara dengan penumpang lain, makan dan minum, atau menggunakan GPS, harus dihindari.
Selalu sigap dan waspada adalah kunci keselamatan dalam berkendara. Perlu Anda ketahui, jika 4 detik saja Anda melihat ponsel pada kecepatan kendaraan 80 Km/jam, berarti sama saja Anda telah menempuh jarak 86 meter dalam keadaan buta.
Menurut regulasi:
Dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi/video yang terpasang di kendaraan, atau meminum-minuman yang mengandung alkohol dan obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Sementara, dalam Pasal 283 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas
Ini adalah kebiasaan buruk yang paling sering terjadi di jalan raya. Banyak sekali alasan untuk tidak menaati rambu-rambu lalu lintas. Alasan yang paling sering digunakan adalah terburu-buru sehingga tidak memperhatikan rambu lalu lintas.
Dilansir liputan6.com, pengemudi mobil paling banyak melakukan jenis pelanggaran berupa melanggar rambu atau marka berhenti, parkir, dan larangan putar balik. Kerap kali sudah ada larangan parkir atau berhenti, banyak pengendara parkir atau berhenti seenaknya di pinggir jalan. Atau, sudah ada larangan putar balik, pengendara malah nekat memutar balik kendaraan seenaknya.
Sumber: safetysign.co.id
Menurut regulasi:
Dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
- rambu perintah atau rambu larangan
- marka jalan
- alat pemberi isyarat lalu lintas
- gerakan lalu lintas
- berhenti dan parkir
- peringatan dengan bunyi dan sinar
- kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
- tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Sebagai sanksinya, sesuai Pasal 287 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
Keselamatan bagi pengemudi roda dua adalah helm dan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat. Sabuk pengaman adalah salah satu fitur keselamatan utama di mobil. Fitur utama ini akan melindungi penghuni mobil saat berkendara maupun saat terjadi kecelakaan.
Sumber: googleapis.com
Sayangnya penggunaan sabuk pengaman tidak dibarengi dengan kesadaran pengemudi. Kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya memakai sabuk pengaman menjadi salah satu faktor penyebab pengemudi mengabaikan penggunaannya. Ketentuan penggunaan sabuk pengaman ini tidak hanya bagi pengemudi, namun juga bagi penumpang (depan dan belakang).
Menurut regulasi:
Penggunaan sabuk pengaman sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009. Dalam Pasal 106 Ayat 6 tertulis, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan.
Bagi pengemudi yang tidak mengindahkan peraturan ini akan dikenakan sanksi pidana. Seperti disebutkan pada Pasal 289 di undang-undang yang sama, jika tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Penggunaan sabuk pengaman untuk menghindari tuntutan hukum harus dihilangkan. Orientasi pengemudi harus kepada pemahaman fungsi dan kegunaan sabuk keselamatan.
- Berkendara melebihi batas kecepatan
Banyak pengemudi sengaja ngebut atau tak sadar sedang kencang di jalan raya. Direktorat Lalu Lintas atau Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat jumlah korban jiwa diakibatkan kecelakaan lalu lintas karena faktor melebihi batas kecepatan berkendara pada tahun 2018 meningkat ketimbang tahun sebelumnya.
Pada tahun 2017, tercatat ada sebanyak 222 jiwa melayang di jalan raya akibat kecelakaan lalu lintas yang dipicu faktor kelebihan batas kecepatan. Sedangkan pada tahun 2018 (periode Januari-November) tercatat ada sebanyak 276 jiwa kehilangan nyawa di jalan akibat hal yang sama.
Sumber: youngcardriver.com
Padahal pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah membuat aturan standar kecepatan ketika berkendara. Diberlakukannya penetapan batas kecepatan adalah untuk mencegah kejadian kecelakaan serta untuk mempertahankan ketertiban dalam berlalu lintas.
Menurut regulasi:
Dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 21 disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
Batas kecepatan paling tinggi setempat harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Regulasi menetapkan batas kecepatan paling rendang pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 Km/jam dalam kondisi arus bebas.
Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan diatur dalam Permenhub No.111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, disebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan yang ditetapkan secara nasional. Pada ayat 2 tertulis batasan ini dibagi berdasarkan empat kawasan, di antaranya:
- Paling rendah 60 Km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) Km/jam untuk jalan bebas hambatan
- Paling tinggi 80 Km/jam untuk jalan antarkota
- Paling tinggi 50 Km/jam untuk kawasan perkotaan
- Paling tinggi 30 Km/jam untuk kawasan pemukiman.
Setiap pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (UU No.22 Tahun 2009, Pasal 287 Ayat 5).
- Penggunaan lampu hazard
Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.
Sumber: cars24.com
Jadi sudah semestinya digunakan pada saat keadaan darurat saja. Namun, tidak sedikit pengemudi yang salah kaprah dan menggunakan lampu hazard saat kondisi hujan deras. Padahal hal ini justru berbahaya dan membuat kendaraan di belakang mobil kebingungan.
Masalahnya, saat menyalakan lampu hazard, otomatis lampu sein tidak bisa dioperasikan. Hal itulah yang membingungkan pengendara lain dan pengemudi di belakang tidak mengetahui mobil di depannya apakah akan berbelok atau berpindah jalur.
Menurut regulasi:
Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009, Pasal 121 Ayat 1 yang mengatakan, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan".
Maksud dari "keadaan darurat" dalam regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Kendaraan mengalami mal fungsi yang menyebabkan kendaraan berjalan lebih lambat atau berhenti (mogok).
- Memberitahu dan memberi peringatan untuk kendaraan yang di belakangnya kalau di depan ada gangguan, seperti kecelakaan lalu lintas, tanah longsor, dll.
- Terjadi sesuatu pada kendaraan yang ditumpangi, seperti ban bocor yang mengharuskan kendaraan segera menepi.
- Kendaraan berjalan di luar jalur yang seharusnya dilalui.
- Tidak membawa surat kelengkapan berkendara
Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengemudi yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan (STNK). SIM merupakan hal wajib ketika seseorang ingin mengemudi. Sedangkan STNK sangat penting sebagai bukti sah siapa yang memiliki kendaraan tersebut.
Dalam operasinya, biasanya polisi akan memeriksa semua surat kelengkapan berkendara. Jika lupa membawa SIM atau STNK saat razia, maka pengemudi bisa dikenakan sanksi.
Menurut regulasi:
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 5, SIM dan STNK merupakan hal yang diperiksa oleh petugas polisi lalu lintas dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK dan SIM.
Untuk sanksinya, Pasal 281 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000. Sedangkan sesuai Pasal 288 Ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Untuk STNK, Pasal 288 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
- Tidak menggunakan lampu sein
Lampu sein (turn signal) merupakan alat komunikasi antar pengendara, baik mobil maupun motor yang digunakan saat berada di jalan. Secara umum, lampu sein memiliki fungsi yang sangat penting ketika berkendara. Akan tetapi, masih ada saja pengemudi yang tidak tahu waktu yang tepat dalam menggunakan lampu sein atau bahkan tidak menggunakan lampu sein ketika akan berbelok atau berpindah jalur. Hal ini jelas membahayakan pengemudi lain.
Sumber: thoughtco.com
Menurut regulasi:
Penggunaan lampu sein sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 dan 2 yang menjelaskan bahwa pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah dan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
Bagi pengemudi yang melanggar, mereka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 294 dan 295).
Tips Mengemudi Mobil dengan Aman
Jika melihat faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh faktor manusia, pengemudi memang menjadi sentral munculnya kecelakaan. Sebab, menyangkut kendaraan dan jalanan pun, pengemudi berperan di dalamnya.
Sumber: fetajorentacar.com
Perilaku dan kebiasaan menentukan apakah kita membahayakan pihak lain. Oleh karena itu, ada beberapa tips mengemudi mobil dengan aman yang bisa Anda terapkan, antara lain:
- Pastikan kondisi fisik dan emosional pengemudi dalam keadaan sehat dan kondisi mobil dalam keadaan baik.
- Lakukan 360 degree inspection atau kegiatan berputar mengelilingi mobil. Tujuannya untuk mengetahui kondisi keseluruhan mobil, mulai dari atas sampai kolong mobil. Lakukan pemeriksaan juga pada bahan bakar, oli, aki, air radiator dan wiper, kelistrikan, rem, dan kondisi ban.
- Selalu gunakan sabuk pengaman dan sesuaikan posisi duduk yang benar dan nyaman. Pastikan SIM, STNK, serta KTP sudah lengkap dibawa.
- Sesuaikan posisi spion dalam dan samping agar pengemudi dapat melihat semua sudut secara optimal dan tidak mengalami blind spot.
- Sesuaikan posisi tangan pada roda kemudi pada jam 9 dan 3 dengan siku membentuk sudut sedikit, tidak terlalu tegang.
- Atur ketinggian head rest atau sandaran kepala. Posisi kepala tepat pada head rest, di mana ujung paling atas sandaran setidaknya harus mendekati ujung kepala atau bila tidak memungkinkan, posisi telinga sejajar dengan titik tengah head rest (head rest tidak terlalu tinggi atau pendek) dapat meminimalkan cedera pada leher pengemudi saat terjadi tabrakan dari belakang.
- Fokus, fokus, dan fokus saat mengemudi. Hindari hal-hal yang bisa merusak konsentrasi seperti menelepon, mendengarkan musik dengan volume tinggi, dan berbincang dengan penumpang lain. Jangan pernah mengemudi dalam keadaan mabuk atau sehabis meminum obat yang mengandung obat tidur.
- Saat mengemudi, fokuskan pandangan ke depan dan perhatikan tiga daerah pengamatan, yakni tachometer, spion kanan-kiri, dan indikator lainnya sehingga memudahkan reaksi terhadap perubahan kondisi lalu lintas.
- Patuhi aturan lalu lintas dan usahakan untuk beristirahat setiap dua jam selama perjalanan.
- Hindari kebiasaan ngebut di jalan raya karena dapat membahayakan diri dan orang lain. Kurangi kecepatan saat mendekati polisi tidur dan ketika berada di jalan yang licin akibat hujan.
- Jaga jarak aman mobil dengan kendaraan lain yang berada di depan atau samping Anda.
- Saat parkir, selalu periksa bagian belakang kendaraan Anda sebelum mundur. Jika Anda tidak dapat melihat dengan jelas ada apa di belakang, segera turun dan berjalanlah berkeliling atau minta bantuan orang lain untuk memandu.
Persiapan yang matang dan perilaku berkendara yang aman adalah kunci untuk selamat sampai di tujuan.
Salam safety!
Baca Juga
Tips Mencegah Cedera Tangan: Apa yang Harus dan Jangan Dilakukan di Tempat Kerja
Penting Diketahui, Ini Penyebab, Jenis dan Cara Penanganan Dislokasi Pergelangan Tangan
Cedera Tangan Sering Terjadi di Tempat Kerja, Kenali Jenis dan Cara Pencegahannya
Mencegah Penyakit Akibat Kerja dengan Penggunaan APD yang Tepat: Jenis dan Perannya
Wajib Diwaspadai, ini 7 Penyakit Akibat Kerja yang Sering Menjangkit Pekerja di Indonesia